Walikota Pasuruan Bapak Drs. H. Setiyono, M.Si pada hari Kamis malam tanggal 5 April 2018 memperoleh penghargaan Sindo Government Award 2018 kategori Inovasi Layanan Publik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Chairman MNC Grup Bapak Harie Tanoesoedibyo bertempat di Pullman Hotel Jakarta Jalan M.H. Thamrin Kav 59, 10350 Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini hadir Staf Ahli Kementerian PUPR RI, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur utama Sindo Weekly serta undangan lain.
“Maksud dan tujuan diberikannya penghargaan ini adalah untuk memberikan apresiasi atau penghargaan kepada kepala daerah yang telah berjasa kepada daerahnya, memberikan motivasi kepada daerah tersebut karena telah memberikan kinerja yang baik serta memberi contoh kepada daerah lain untuk bisa meniru kepada daerah yang telah berjasa dan berhasil. Indonesia membutuhkan kepala daerah yang berprestasi karena kemajuan
Indonesia tergantung kemajuan di daerah”. Demikian sambutan Chairman MNC Grup Bapak Harie Tanoesoedibyo.
“ Ucapan terima kasih kepada seluruh yang hadir dan kepada Sindo Weekly yang telah menyelenggarakan dan berpartisipasi untuk memberikan penghargaan ini. Selamat dan sukses kepada kepala daerah yang telah menerima penghargaan “ Lanjut Bapak Harie Tanoesoedibyo.
Perlu diketahui Kota Pasuruan memperoleh penghargaan Sindo Government Award 2018 kategori Inovasi Layanan Publik karena Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan melaksanakan Layanan SEHAT “Sehari Akta Terbit”, Layanan AKI “Akta Kematian Keliling”, Layanan KADO “Kependudukan Delivery Order”, SIAP “Sistem Informasi Administrasi Pemakaman”. Inovasi layanan (SEHAT, AKI, KADO Dan SIAP) Tahun 2018 yang merupakan inovasi terbaru pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, dengan motto pelayanan “Asik” (Amanah, Sabar, Ino
Penghargaan Sindo Government Award 2018 kategori inovasi layanan publik ini adalah penghargaan yang kedua diperoleh oleh Kota Pasuruan, sebelumnya Tahun 2017 juga memperoleh penghargaan yang sama yaitu kategori Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). 5