https://pafisembahe.org/ – Wakil Bupati Buton Utara, Kompol (Purn) Ahali, SH, M.H membuka secara resmi Seminar akhir Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten(RIPIK) Buton Utara kerjasama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Utara dengan LPM Universitas Haluoleo Kendari bertempat di Hotel Mulia Indah, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ahali dalam sambutannya menjelaskan bahwa RIPIK merupakan sebuah dokumen perencanaan strategis yang bertujuan untuk memetakan, mengarahkan dan mengembangkan sektor industri di tingkat Kabupaten. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan potensi sumber daya manusia, serta kondisi ekonomi dan sosial di Kabupaten Buton Utara, imbuhnya.
“Penyusunan RIPIK Kabupaten Buton Utara, akan menjadi pedoman yang mendorong pertumbuhan sektor industri secara terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi Daerah”.
Sesuai dengan UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya Pasal 10 dan Pasal 11 bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dimana peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri di masa mendatang dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan dan dapat dilanjutkan sebagai bahan penyusunan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
“Pembangunan Industri Kabupaten bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi secara bertahap serta melibatkan masyarakat dan pengrajin agar berperan aktif dalam sektor industri”, jelasnya.
Kabupaten Buton Utara memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun pemanfaatan sumber daya alam tersebut belum optimal dan belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten untuk memaksimalkan potensi tersebut dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang dapat didorong melalui pembangunan sektor industri”, terangnya.
Penyusunan Dokumen RIPIK Kabupaten Buton Utara ini harus selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) serta Kebijakan Industri Nasional (KIN) guna memastikan pembangunan industri di daerah berjalan sesuai dengan arah Pembangunan Industri Nasional.
Desain Pembangunan Industri Kabupaten Buton Utara dalam bentuk dokumen RIPIK ini diharapkan selaras dan mendukung Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RIPIP) Sulawesi Tenggara dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Dokumen ini juga memuat langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara sesuai dengan potensi lokal Daerah yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dalam menjalankan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu aspek tata ruang menjadi salah satu pedoman utama dalam penyusunan RIPIK ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir dampak lingkungan dan menghindari konflik penggunaan lahan.
Sebagai kegiatan bisnis, pembangunan industri juga harus memenuhi kaidah serta kelayakan secara ekonomis, sehingga industri yang dibangun tak hanya berdaya saing tetapi juga memberikan manfaat yang maksimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Mengakhiri sambutannya mantan Kapolsek Kulisusu ini berharap RIPIK Buton Utara Tahun 2024-2044 dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, terarah dan mampu menjadi motor penggerak utama perekonomian masyarakat Buton Utara, pungkasnya.