Pajak dari sektor pertambangan galian C di Kabupaten Wonogiri selama ini dianggap kurang wajar oleh Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Hal ini terungkap saat menggelar diskusi dengan para pelaku usaha tambang, di ruang Girimanik Kompleks Setda Kabupaten Wonogiri, Rabu (15/1). Berdasarkan data, di tahun 2019 lalu total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonogiri dari sektor mineral dan batubara (Minerba) Rp 3,6 miliar. Sebanyak Rp 763 juta di antaranya diperoleh dari pajak galian C.
“Dari tujuh pemilik tambang yang berizin dan ditambah puluhan tambang yang belum berizin, masa hanya Rp 763.912.400. Coba itu logis apa tidak? Padahal omset sebuah perusahaan pertambangan galian C bisa mencapai miliaran rupiah per tahun,” ungkap Bupati.
Bupati mengaku kecewa sehingga mengajak kepada para pelaku usaha tambang untuk berpikir yang lebih rasional. “Sekarang bayangkan, dengan modal usaha puluhan milyar, mobil pribadinya saja berjajar lebih dari satu. Mosok pajak yang aturannya 25 persen dari pendapatan masuk pajak daerah, hanya terkumpul Rp763.912.400,’’ tegasnya slot gacor.
Menurut Bupati, kenyataan ini Itu sangat memprihatinkan. Mengingat tambang ada dampak sosial yang luar biasa. Ada dampak ekologi, lingkungan, dan sosial. “Tetapi pajaknya tidak seberapa, untuk membangun satu ruas jalan saja tidak cukup,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Bupati meminta kesadaran para pengusaha pertambangan untuk tertib membayar pajak. Besaran pajak akan ditentukan berdasar kapasitas produksi setiap perusahaan pertambangan. Idealnya setiap perusahaan seharusnya membayar pajak sebesar 25% dari omset yang mereka peroleh.
Atas kondisi seperti itu, Bupati berencana melakukan inventarisasi ulang terhadap para pengusaha tambang yang bergerak di Wonogiri. Sebab kondisi selama ini, perijinan tambang ada di provinsi dan kabupaten tidak diberi tembusannya, sehingga tidak tahu jumlah produksi yang ditambang. Tapi setelah mendengar pengarahan dari Bupati, seluruh pengusaha pertambangan galian C menyatakan bersedia membayar pajak secara tertib dengan penuh kesadaran.